Seorang wanita berusia 39 tahun yang berasal dari Kolaka telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, karena diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Koltim, Sultra. Wanita tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial FY, ditangkap di Desa Simbune, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Dalam penindakan berdasarkan laporan tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur melakukan penyelidikan yang mendalam. Pada Selasa, tanggal 23 Januari 2024, pukul 22.00 WITA, polisi berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut. Kasat Reserse Narkoba, Iptu Muhammad, memimpin operasi penangkapan ini.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 1 buah kemasan rokok yang berisi 1 sachet berisi butiran kristal yang diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 9,6 gram.
FY kini telah diamankan di Polres Kolaka Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan asal-usul barang haram tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti dari keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.